ان الله يأمر بأ لعدل وألاحسان وايتاىء ذى القربى وينهى عن الفحشاء والمنكر والبغى يعظكم لعلكم تذكرون.
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, dan berbuat kebaikan, serta memberi bantuan kepada kaum kerabat; dan melarang daripada melakukan perbuatan-perbuatan Yang keji dan mungkar serta kezaliman. Ia mengajar kamu (dengan suruhan dan laranganNya ini), supaya kamu mengambil peringatan mematuhiNya”.
(Surat al-Nahl ayat 90).[1]


Dalam islam Istilah Nepotisme biasa dipakai untuk menerangkan praktik dalam kekuasaan umum yang mendahulukan kepentingan keluarga dekat untuk mendapatkan suatu kesempatan. Dalam bahasa arabnya biasa dipakai istilah “al-Muhabah”
Adapun jika yang diserahi tugas itu adalah kerabat dekat dari orang yang memberi tugas, bukanlah menjadi persoalan. Yang penting apakah orang tersebut memenuhi persyaratan atau tidak. Jadi prinsip yang ditanamkan dalam Islam adalah soal kompetensi seseorang atas sesuatu jabatan, bukan ada tidaknya hubungan kekerabatan. Kalaupun sekiranya pemangku sebuah jabatan adalah keluarga dari orang menunjuk, selama orang tersebut berkompeten/berhak dan tidak ada pihak-pihak yang merasa dizalimi, maka hal itu tidaklah menjadi persoalan Seperti yang tersirat dalam ayat Al-Qur-an diatas.
Oleh karena itu maka penjelasan bahwa pemilihan anggota keluarga untuk menempati struktur kepemimpinan yang terjadi dalam kasus khalifah Utsman dengan rasionalisasi pengenalan karakteristik, jelas kurang relevan kalau di vonis sebagai Nepotisme yang terlarang. Maka salah satu jalan yang harus dilakukan guna membedah isu seputar nepotisme ini adalah melalui cross check sejarah terhadap masing-masing anggota keluarga Utsman yang terlibat dalam kekuasaan. Disadari proses ini tidaklah mudah. Maka perlu dibatasi permasalahan kajian ini dengan menfokuskan pembahasan guna menjawab pertanyaan : Mengapa Khalifah Utsman mengangkat beberapa keluarga dekatnya dalam struktur jabatan publik strategis ?
  1. b. Sejarah Kronologi Nepotisme Pejabat Negara ‘Keluarga’ Khalifah Utsman[2]
Utsman bin Affan, salah satu shahabat Nabi Muhammad dan dikenal sebagai khalifah Rasulullah yang ketiga. Pada masa Rasulullah masih hidup, Utsman terpilih sebagi salah satu sekretaris Rasulullah sekaligus masuk dalam Tim penulis wahyu yang turun dan pada masa Kekhalifahannya Al Quran dibukukan secara tertib.[3] Utsman juga merupakan salah satu shahabat yang mendapatkan jaminan Nabi Muhammad sebagai ahlul jannah. Kekerabatan Utsman dengan Muhammad Rasulullah bertemu pada urutan silsilah ‘Abdu Manaf. ‘Abdu Manaf memiliki putra yaitu Hasyim dan Abdu Syams. Dari Hasyim kemudian menurunkan ‘Abdul Muththalib lalu Abdullah dan sampai kepada Nabi Muhammad. Sedangkan Abdu Syams memiliki anak bernama Ummayah lalu Abdullah lantas ‘Affan dan kemudian sampai kepada urutan Utsman.[4] Rasulullah berasal dari Bani Hasyim sedangkan Utsman dari kalangan Bani Ummayah. Antara Bani Hasyim dan Bani Ummayah sejak jauh sebelum masa kenabian Muhammad, dikenal sebagai dua suku yang saling bermusuhan dan terlibat dalam persaingan sengit dalam setiap aspek kehidupan.[5] Maka tidak heran jika proses masuk Islamnya Utsman bin Affan dianggap merupakan hal yang luar biasa, populis, dan sekaligus heroik. Hal ini mengingat kebanyakan kaum Bani Ummayah, pada masa masuk Islamnya Utsman, bersikap memusuhi Nabi dan agama Islam.
Utsman Bin Affan terpilih menjadi khalifah ketiga berdasarkan suara mayoritas dalam musyawarah tim formatur yang anggotanya dipilih oleh Khalifah Umar Bin Khaththab menjelang wafatnya. Dalam sidang Formatur yang dipimpin oleh Abdurrahman Bin ‘Auf, Utsman mengusulkan nama Ali Bin Abu Thalib dalam pencalonan sebagai khalifah ketiga. Sedangkan Ali Bin Abu Thalib bersikeras agar Utsman yang terpilih sebagai khalifah pengganti Umar Bin Khatthab. Karena hal inilah maka kemudian diadakan musyawarah penetuan suara sampai terpilihnya Utsman Bin Affan dengan suara mayoritas. Dengan demikian terbukti jelas bahwa Tokoh Ali maupun Utsman bukanlah tokoh yang ambisius terhadap kekuasaan[6] Saat menduduki amanah sebagai khalifah beliau berusia sekitar 70 tahun.[7] Pada masa pemerintahan beliau, bangsa Arab berada pada posisi permulaan zaman perubahan. Hal ini ditandai dengan perputaran dan percepatan pertumbuhan ekonomi disebabkan aliran kekayaan negeri-negeri Islam ke tanah Arab seiring dengan semakin meluasnya wilayah yang tersentuh syiar agama. Faktor-faktor ekonomi semakin mudah didapatkan. Sedangkan masyarakat telah mengalami proses transformasi dari kehidupan bersahaja menuju pola hidup masyarakat perkotaan.[8]
Dalam manajemen pemerintahannya Utsman menempatkan beberapa anggota keluarga dekatnya menduduki jabatan publik strategis. Hal ini memicu penilaian ahli sejarah untuk menekankan telah terjadinya proses dan motif nepotisme dalam tindakan Utsman tersebut.[9]Adapun daftar keluarga Utsman dalam pemerintahan yang dimaksud sebagi alasan motif nepotisme tersebut adalah sebagai berikut :
1)      Muawiyah Bin Abu Sufyan yang menjabat sebagi gubernur Syam, Beliau termasuk Shahabat Nabi, keluarga dekat dan satu suku dengan Utsman.[10]
2)      Pimpinan Basyrah, Abu Musa Al Asy’ari, diganti oleh Utsman dengan Abdullah bin Amir, sepupu Utsman.
3)      Pimpinan Kuffah, Sa’ad Bin Abu Waqqash, diganti dengan Walid Bin ‘Uqbah, saudara tiri Utsman. Lantas Walid ternyata kurang mampu menjalankan syariat Islam dengan baik akibat minum-minuman keras, maka diganti oleh Sa’id Bin ‘Ash. Sa’id sendiri merupakan saudara sepupu Utsman.
4)      Pemimpin Mesir, Amr Bin ‘Ash, diganti dengan Abdullah Bin Sa’ad Bin Abu Sarah, yang masih merupakan saudara seangkat ( dalam sumber lain saudara sepersusuan, atau bahkan saudara sepupu) Utsman.
5)      Marwan Bin Hakam, sepupu sekaligus ipar Utsman, diangkat menjadi sekretaris Negara.
6)      Khalifah dituduh sebagai koruptor dan nepotis dalam kasus pemberian dana khumus(seperlima harta dari rampasan perang) kepada Abdullah Bin Sa’ad Bin Abu Sarah, kepada Mirwan bin Al Hakkam, dan kepada Al Harits Bin Al Hakam.
Beberapa penulis Muslim mencoba melakukan rasionalisasi bahwa tindakan Utsman tersebut bukan tanpa alasan. Hal ini merupakan sebuah upaya pembelaan terhadap tindakan Utsman tidak atau bahkan sama sekali jauh dari motif nepotisme. Sebagai contoh salah satu bentuk rasionalisasi menyebutkan bahwa Utsman mengangkat wali-wali negeri dari pihak keluarga beralasan untuk memperkuat wilayah kekuasaannya melalui personal yang telah jelas dikenal baik karakteristiknya.[11] Hal ini mengingat wilayah kekhilafahan pada masa Utsman semakin meluas. Demikian juga tanggungjawab dakwah dimasing-masing wilayah tersebut.
Mengetengahkan kembali kronologi seputar pemerintahan Utsman Bin Affan, bukanlah pekerjaan yang mudah dilakukan. Terutama apabila dikaitkan dengan ketersediaan data dengan kualitas dan kuantitas yang memadai. Upaya memojokkan pemerintahan Utsman sebagai rezim nepotis sendiri hanya berangkat dari satu sudut pandang dengan argumentasi mengungkap motif social-politik belaka. Lebih dari itu lebih banyak berkutat dalam dugaan dan produk kreatif imajinatif. Sumber data yang tersedia kebanyakan didominasi oleh naskah yang ditulis pada masa dinasti Abbasiyah, yang secara politis telah menjadi rival bagi Muawiyah, keluarga, dan sukunya, tidak terkecuali khalifah Utsman Bin Affan. Oleh karena itu kesulitan pertama yang harus dihadapi adalah menyaring data-data valid diantara rasionalisasi kebencian dan permusuhan yang menyelusup di antara input data yang tersedia.
Dakwah Islam pada masa awal kekhilafahan Utsman Bin Affan menunjukkan kemajuan dan perkembangan signifikan melanjutkan estafeta dakwah pada masa khalifah sebelumnya. Wilayah dakwah Islam menjangkau perbatasan Aljazair (Barqah dan Tripoli sampai Tunisia), di sebelah utara meliputi Allepo dan sebagian Asia Kecil. Di timur laut sampai Transoxiana dan seluruh Persia serta Balucistan (Pakistan sekarang), serta Kabul dan Ghazni. Utsman juga berhasil membentuk armada dan angkatan laut yang kuat sehingga berhasil menghalau serangan tentara Byzantium di Laut Tengah. Peristiwa ini merupakan kemenangan pertama tentara Islam dalam pertempuran dilautan.
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa di atas, Utsman mengangkat anggota keluarganya sebagi pejabat public. Di antaranya adalah Muawiyah Bin Abu Sufyan. Sosok Muawiyah dikenal sebagai politisi piawai dan tokoh berpengaruh bagi bangsa Arab[12] yang telah diangkat sebagai kepala daerah (Gubernur) Syam sejak masa khalifah Umar Bin Khaththab. Muawiyyah tercatat menunjukkan prestasi dan keberhasilan dalam berbagi pertempuran menghadapi tentara Byzantium di front utara. Muawiyah adalah sosok negarawan ulung sekaligus pahlawan Islam pilih tanding pada masa khalifah Umar maupun Utsman. Dengan demikian tuduhan nepotisme Utsman jelas tidak bisa masuk melalui celah Muawiyah tersebut. Sebab beliau telah diangkat sebagai gubernur sejak masa Umar. Belum lagi prestasinya bukannya mudah dianggap ringan.
Selanjutnya penggantian Gubernur Basyrah Abu Musa al Asyari dengan Abdullah Bin Amir, sepupu Utsman juga sulit dibuktikan sebagi tindakan nepotisme. Proses pergantian pimpinan tersebut didasarkan atas aspirasi dan kehendak rakyat Basyrah yang menuntut Abu Musa al Asyari meletakkan jabatan. Oleh rakyat Basyrah, Abu Musa dianggap terlalu hemat dalam membelanjakan keuangan Negara bagi kepentingan rakyat dan bersikap mengutamakan orang Quraisy dibandingkan penduduk pribumi. Pasca menurunkan jabatan Abu Musa, khalifah Utsman menyerahkan sepenuhnya urusan pemilihan pimpinan baru kepada rakyat Basyrah. Rakyat Basyrah kemudian memilih pimpinan dari golongan mereka sendiri. Namun pilihan rakyat tersebut justru dianggap gagal menjalankan roda pemerintahan dan dinilai tidak cakap oleh rakyat Basyrah yang memilihnya sendiri. Maka kemudian secara aklamasi rakyat menyerahkan urusan pemerintahan kepada khalifah dan meminta beliau menunjuk pimpinan baru bagi wilayah Basyrah. Maka kemudian khalifah Utsman menunjuk Abdullah Bin Amir sebagai pimpinan Basyrah dan rakyat setempat menerima pimpinan dari khalifah tersebut. Abdullah Bin Amir sendiri telah menunjukkan reputasi cukup baik dalam penaklukan beberapa daerah Persia. Dengan demikian nepotisme kembali belum terbukti melalui  penunjukan Abdullah Bin Amir tersebut.
Sementara itu di Kuffah, terjadi pemecatan atas Mughirah Bin Syu’bah karena beberapa kasus yang dilakukannya. Pemecatan ini sebenarnya atas perintah khalifah Umar Bin Khaththab namun baru terealisasi pada masa khalifah Utsman. Penggantinya, Sa’ad Bin Abu Waqqash, juga diberhentikan oleh khalifah Utsman akibat penyalah gunaan jabatan dan kurang transparansinya urusan keuangan daerah. Salah satu kasusnya, Sa’ad meminjam uang dari kas propinsi tanpa melaprkannya kepada pemerintah pusat. Pada masa pemerintahan khulafaur Rasyidun, setiap daerah menikmati otonomi penuh, kecuali dalam permasalah keuangan tetap terkait dan berada dibawah koordinasi Bendahara pemerintah Pusat. ‘Amil (pengepul zakat, semacam bendahara) Kuffah saat itu, Abdullah Bin Mas’ud, dipanggil sebagai saksi dalam pengadilan atas peristiwa tersebut. Abdullah Bin Mas’ud sendiri akhirnya juga dipecat akibat peristiwa tersebut. Perlu diketahui, Abdullah Bin mas’ud termasuk keluarga dekat dan sesuku dengan Khalifah Utsman. Pengganti Sa’ad Bin Abu Waqqash adalah Walid Bin Uqbah, saudara sepersusuan atau dalam sumber lain saudara tiri khalifah Utsman. Namun karena Walid memiliki tabiat buruk (suka minum khamr dan berkelakuan kasar), maka khalifah Utsman memecatnya dan menyerahkan pemilihan pimpinan baru kepada kehendak rakyat Kuffah. Sebagaimana kasus di Basyrah, gubernur pilihan rakyat Kuffah tersebut terbukti kurang cakap menjalankan pemerintahan dan hanya bertahan selama beberapa bulan. Atas permintaan rakyat, pemilihan gubernur kembali diserahkan kepada khalifah. Ustman Bin Affan kemudian mengangkat Sa’id Bin ‘Ash, kemenakan Khalid Bin Walid dan saudara sepupu Utsman, sebagai gubernur Kuffah, karena dianggap cakap dan berprestasi dalam penaklukan front utara, Azarbaijan.[13] Namun terjadi konflik antara Sa’id dengan masyarakat setempat sehingga khalifah Utsman berfikir ulang terhadap penempatan sepupunya tersebut. Maka kemudian Sa’ad digantikan kedudukannya oleh Abu Musa Al Asy’ari, mantan gubernur Basyrah. Namun stabilitas Kuffah sukar dikembalikan seperti semula sampai peristiwa tewasnya sang khalifah. Meskipun demikian nepotisme dalam frame makna negative kembali sukar dibuktikan.
Sedangkan di Mesir, Ustman meminta laporan keuangan daerah kepada Amr Bin Ash selaku gubernur dan Abdullah Bin Sa’ah Bin Abu Sarah selaku ‘Amil. Laporan Amil dinilai timpang sedangkan Amr dianggap telah gagal melakukan pemungutan Pajak. Padahal negara sedang membutuhkan pendanaan bagi pembangunan armada laut guna menghadapi serangan Byzantium. Khalifah Utsman tetap menghendaki Amr Bin Ash menjadi gubernur Mesir sekaligus diberi jabatan baru sebagai panglima perang. Namun Amr menolak perintah khalifah tersebut dengan kata-kata yang kurang berkenan di hati sang khalifah (perkataan kasar). Maka kemudian Amr Bin Ash dipecat dari jabatannya. Sedangkan Abdullah Bin Sa’ah Bin abu sarah diangkat menggantikannya sebagai gubernur. Namun kebijakan gubernur baru tersebut dalam bidang agraria kurang disukai rakyat sehingga menuai protes terhadap khalifah Utsman. Dari peristiwa inilah akhirnya muncul isu nepotisme
dalam pemerintahan Utsman. Isu yang beredar dari Mesir ini pada akhirnya menyebabkan khalifah terbunuh.[14]
Salah satu bukti penguat isu nepotisme yang digulirkan adalah diangkatnya Marwan Bin Hakam, sepupu sekaligus ipar Utsman, sebagai sekretaris Negara. Namun tuduhan ini pada dasarnya hanya sekedar luapan gejolak emosional dan alasan yang dicari-cari. Marwan Bin Hakam sendiri adalah tokoh yang memiliki integritas sebagai pejabat Negara disamping dia sendiri adalah ahli tata negara yang cukup disegani, bijaksana, ahli bacaan Al Quran, periwayat hadits, dan diakui kepiawaiannya dalam banyak hal serta berjasa menetapkan alat takaran atau timbangan.[15] Di samping itu Utsman dan Marwan dikenal sebagai sosok yang hidup bersahaja dan jauh dari kemewahan serta tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Dengan demikian pemilihan Marwan Bin Hakam adalah keharusan dan kebutuhan negara yang memang harus terjadi serta bukan semata-mata atas motif nepotisme dalam kerangka makna negative.
Selain itu tuduhan penggelapan uang negara dan nepotisme dalam pemberian dana al khumus yang diperleh dari kemenangan perang di Laut Tengah kepada Abdullah Bin Sa’ad Bin Abu Sarah, saudara sepersusuan Utsman (sumber lain saudara angkat), dapat dibuktikan telah sesuai dengan koridor yang seharusnya dan diindikasikan tidak ditemukan penyelewengan apa pun.  Al Khumus yang dimaksud berasal dari rampasan perang di Afrika Utara. Isu yang berkembang terkait al khumus tersebut adalah Khalifah Utsman telah menjualnya kepada Marwan Bin Al Hakkam dengan harga yang tidak layak. Duduk persoalan sebenarnya adalah khalifah Utsman tidak pernah memberikan al kumus kepada Abdullah Bin sa’ad Bin Abu Sarah. Sebagaimana telah diketahui ghanimah (rampasan perang) dalam Islam 4/5-nya akan menjadi bagian dari tentara perang sedangkan 1/5-nya atau yang dikenal sebagi al-khumusakan masuk ke Baitul Mal.[16] Perlu diketahui jumlah ghanimah dari Afrika Utara yang terdiri dari berbagai benda yang terbuat dari emas, perak, serta mata uang senilai dengan 500.000 dinar. Abdullah Bin sa’ad kemudian mengambil alkhumus dari harta tersebut yaitu senilai 100.000 dinar dan langsung dikirimkan kepada khalifah Utsman di ibu kota. Namun masih ada benda ghanimah lain yang berupa peralatan, perkakas, dan hewan ternak yang cukup banyak. Al khumus (20 % dari ghanimah) dari ghanimah yang terakhir tersebut itulah yang kemudian dijual kepada Mirwan Bin Hakkam dengan harga 100.000 dirham. Penjualan ganimah dengan wujud barang dan hewan ternak tersbut dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi. Al khumus berupa barang dan ternak tersebut sulit diangkut ke ibu kota yang cukup jauh jaraknya.[17] Belum lagi jika harus mempertimbangkan factor keamanan dan kenyamanan proses pengangkutannya. Kemudian hasil penjualan al kmuus berupa barang dan ternak tersebut juga dikirimkan ke baitul mal di ibu kota. Di sisi lain Abdullah bin Sa’ad bin Abu Sarah mendapatkan sebagian dari pembagian 4/5 hasil rampasan perang sebab dia telah memimpin penakhlukan afrika Utara tersebut. Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa 4/5 (atau 80 %) dari ghanimah adalah hak bagi tentara yang mengikuti perang, termasuk diantaranya adalah Abdullah Bin Sa’ad Bin Abu Sarah. Dengan demikian sebenarnya tidak ada masalah karena telah sesuai dengan koridor aturan yang berlaku.
Kemudian khalifah Utsman juga diisukan telah menyerahkan masing-masing 100.000 dirham dari Baitul Mal kepada Al Harits Bin Al Hakkam dan Marwan Bin Al Hakkam. Desas-desus tersebut pada dasarnya merupakan fitnah belaka. Duduk persoalan sebenarnya adalah khalifah Utsman mengawinkan seorang puteranya dengan puteri Al Harits Bin Al Hakkam dengan menyerahkan 100.000 dirham yang berasal dari harta pribadinya sebagai bantuan. Demikian juga khalifah Utsman telah menikahkan puterinya yang bernama Ummu Ibban dengan putera Marwan Bin al Hakkam disertai bantuan dari harta miliknya sejumlah 100.000 dirham.[18]
Dengan demikian terbukti bahwa Khalifah Utsman Bin Affan tidak melakukan nepotisme dan praktek korupsi selama masa kepemimpinannya. Hal ini sesuai dengan pengakuan khalifah Utsman sendiri dalam salah satu khotbahnya yang menyatakan:
Mereka menuduhku terlalu mencintai keluargaku. Tetapi kecintaanku tidak membuatku berbuat sewenang-wenang. Bahkan aku mengambil tindakan-tindakan (kepada keluargaku) jikalau perlu. Aku tidak mengambil sedikit pun dari harta yang merupakan hak kaum muslimin. Bahkan pada masa Nabi Muhammad pun aku memberikan sumbangan-sumbangan yang besar, begitu pula pada masa khalifah Abu Bakar dan pada masa khalifah Umar ………………………………………[19]
Dalam khotbahnya tersebut khalifah Utsman juga menyatakan sebuah bukti kuat tentang kekayaan yang masih dimilikinya guna membantah isu korupsi sebagai berikut:
Sewaktu aku diangkat menjabat khilafah, aku terpandang seorang yang paling kaya di Arabia, memiliki ribuan domba dan ribuan onta. Dan sekarang ini (setelah 12 tahun menjabat khilafah), manakah kekayaanku itu ? Hanya tinggal ratusan domba dan dua ekor unta yang aku pergunakan untuk kendaraan pada setiap musim haji.[20]
  1. c. Hukum Nepotisme
Jika yang diserahi tugas itu adalah kerabat dekat dari orang yang memberi tugas, bukanlah menjadi persoalan. Yang penting apakah orang tersebut memenuhi persyaratan atau tidak. Jadi prinsip yang ditanamkan dalam Islam adalah soal kompetensi seseorang atas sesuatu jabatan, bukan ada tidaknya hubungan kekerabatan. Kalaupun sekiranya pemangku sebuah jabatan adalah keluarga dari orang menunjuk, selama orang tersebut berkompeten/berhak dan tidak ada pihak-pihak yang merasa dizalimi, maka hal itu tidaklah menjadi persoalan Seperti yang tersirat dalam ayat Al-Qur-an dibawah in:

ان الله يأمر بأ لعدل وألاحسان وايتاىء ذى القربى وينهى عن الفحشاء والمنكر والبغى يعظكم لعلكم تذكرون.
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, dan berbuat kebaikan, serta memberi bantuan kepada kaum kerabat; dan melarang daripada melakukan perbuatan-perbuatan Yang keji dan mungkar serta kezaliman. Ia mengajar kamu (dengan suruhan dan laranganNya ini), supaya kamu mengambil peringatan mematuhiNya”.
(Surat al-Nahl ayat 90).[21]

Tapi jika kita memegang prinsip “kekerabatan” sebagai landasan, dalam arti setiap ada hubungan kekerabatan seseorang dengan pejabat yang menunjuk maka itu sudah merupakan nepotisme yang terlarang, secara rasional barangkali sikap ini kurang obyektif. Hanya gara-gara hubungan kerabat, seseorang tidak berhak mendapatkan haknya, padahal ia berkompeten dalam urusan itu, tentu sikap seperti ini berlebihan yang tidak pada tempatnya. Jadi dalam pandangan Islam, nepotisme tidak selamanya tercela. Yang dilarang adalah menempatkan keluarga yang tidak punya keahlian dalam suatu posisi karena didasari oleh adanya hubungan kekeluargaan. Atau punya kapasitas, tetapi masih ada orang yang lebih berhak untuk jabatan itu, namun yang didahulukan adalah keluarganya. Ini juga nepotisme yang tercela. Karena ada orang lain yang dizalimi,- tidak mendapatkan haknya.
  1. A. NEPOTISME MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA
    1. 1. Pengertian, Sejarah dan Hukum Nepotisme
    2. a. Pengertian Nepotisme
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti “keponakan” atau “cucu”. Pada Abad Pertengahan beberapa paus Katholik dan uskup- yang telah mengambil janji “chastity”, sehingga biasanya tidak mempunyai anak kandung- memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri. Beberapa paus diketahui mengangkat keponakan dan saudara lainnya menjadi kardinal. Seringkali, penunjukan tersebut digunakan untuk melanjutkan “dinasti” kepausan. Contohnya, Paus Kallistus III, dari keluarga Borja, mengangkat dua keponakannya menjadi kardinal; salah satunya, Rodrigo, kemudian menggunakan posisinya kardinalnya sebagai batu loncatan ke posisi paus, menjadi Paus Aleksander VI. Kebetulan, Alexander mengangkat Alessandro Farnese, adik kekasih gelapnya, menjadi kardinal; Farnese kemudian menjadi Paus Paulus III. Paul juga melakukan nepotisme, dengan menunjuk dua keponakannya (umur 14 tahun dan 16 tahun) sebagai Kardinal. Praktek seperti ini akhirnya diakhiri oleh Paus Innosensius XII yang mengeluarkan bulla kepausan Romanum decet pontificem pada tahun 1692. Bulla kepausan ini melarang semua paus di seluruh masa untuk mewariskan tanah milik, kantor, atau pendapatan kepada saudara, dengan pengecualian bahwa seseorang saudara yang paling bermutu dapat dijadikan seorang Kardinal.
Di Indonesia, tuduhan adanya nepotisme bersama dengan korupsi dan kolusi (ketiganya disingkat menjadi KKN) dalam pemerintahan Orde Baru, dijadikan sebagai salah satu pemicu gerakan reformasi yang mengakhiri kekuasaan presiden Soeharto pada bulan Mei tahun 1998.
Nepotisme adalah kebijaksanaan mendahulukan saudara, sanak famili serta teman-teman. Nepotisme dapat tumbuh subur di Indonesia karena budaya partrimonial yang lengket sejak jaman dahulu.
Nepotistic Corruption, Penunjukkan yang tidak sah terhadap teman atau sanak saudara untuk memegang  jabatan dalam pemerintahan, atau tindakan yang memberikan perlakuan yang mengutamakan, dalam bentuk uang atau bentuk-bentuk lain, kepada mereka, secara bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku.
Pengertian Nepotisme, yang beredar dalam masyarakat adalah memberikan sebuah kepercayaan, jabatan, posisi, yang bukan berdasar pada kemampuan, tetapi lebih pada kekeluargaan. memang hal ini sangat susah dihindari. dalam artian kita sering lebih mengingat saudara kita. penunjukan saudara untuk posisi tertentu tidak akan menjadi masalah jika memang kerabat tersebut dikenal mampu.
Menurut Bab I Pasal 1 ayat (5) UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme, yang di maksud Nepotisme adalah [22]:
Setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Dengan demikian, unsur-unsur delik nepotisme adalah:
Perbuatan penyelenggara negara, melawan hukum formil dan materiil, menguntungkan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, dan tidak adanya unsur pembenar (unsur yang diterima secara diam-diam).
Namun, rumusan delik nepotisme ini sebetulnya belum konkret sehingga menyulitkan dalam pengawasan dan pelaksanaannya.
Salah satu keterbatasan hukum dalam menjaring pelaku nepotisme terletak pada ancaman sanksi dalam Pasal 22 bahwa:
Setiap penyelenggara negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). [23]
Kemudian, Pasal 5 ayat 4 berbunyi [24]:
Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemelihan saudara.
Di beberapa negara berkembang, rasa setia dan ikatan yang kuat adalah pada suku dan keluarga. Di beberapa tempat malah hanya pada suku dan keluarga. Peran dan kedudukan seseorang digariskan oleh keluarga, dan keluargalah yang melindungi dan memberi rasa aman pada anggota-anggotanya. Hal ini terlihat jelas pada masyarakat yang terpencil dan hidup menyendiri, yang makin jarang ditemui dewasa ini. Di luar keluarga sebagai titik pusat ini, rasa ikatan rakyat kepada suku dan keluarga secara berangsur-angsur mulai menipis digantikan kepada ikatan kepada negara dan bangsa.
Nepotisme -sistem bagi rezeki dan “kursi”- adalah fenomena yang paling menonjol di lingkungan pemerintahan di banyak negara-negara sedang berkembang. Para elite politik dengan cerdik, baik dengan nada tulus campur pura-pura maupun terus terang, menjadikannya bahan olok-olok dan gunjingan sesama mereka. Bagi yang merasa “jijik” dengan nepotisme, melihat hal ini sebagai suatu kecurangan. Yang jelas, nepotisme ataupun apa pun namanya, mempunyai pengaruh negatif pada pembangunan politik di negara-negara berkembang. Penilaian yang negatif atas nepotisme, mengundang cercaan orang yang tidak setuju dengan perluasan nepotisme.
Seorang fungsionalis Robert K Merton; mengutarakannya demikian:
Dalam sistem sosial, nepotisme, sistem bagi jabatan dan rezeki punya fungsi yang berguna.
Barangkali ini sebabnya mengapa pola tingkah laku ini juga ditemui dalam berbagai bentuk dan tingkat perkembangan di negara-negara yang telah maju. Kebiasaan-kebiasaan nepotisme tidak dapat dikurangi dan dilenyapkan sama sekali, kecuali bila tiba masanya golongan minoritas yang sepaham dengan para pengritik yang mengatakan bahwa kebiasaan-kebiasaan ini merusak dan melanggar tata susila dan perlu dilenyapkan.
  1. b. Sejarah Nepotisme di Indonesia
Selain Korupsi dan Kolusi, salah satu unsur penting yang ingin dibasmi di era reformasi adalah Nepotisme. Kecenderungan menempatkan suami, istri, anak, ipar, atau keponakan merupakan gejala politik yang akrab terjadi pada era Orde Baru dan mungkin masa sebelumnya. Di era kekuasaan Soeharto, mantan presiden itu mengangkat putrinya sebagai Ketua DPP Partai Golkar dan ditunjuk sebagai menteri. Seorang pengusaha dekatnya ditunjuk sebagai anggota kabinet. Di era yang sama, beberapa sanak keluarga pejabat atau tokoh ditunjuk menjadi anggota MPR utusan golongan. Sistem politik Orde Baru membuka kemungkinan untuk itu. Era Orde Baru akhirnya berakhir, perilaku politik Orde Baru lalu meninggalkan isu kroniisme dan nepotisme sebagai isu politik sentral dalam panggung politik era reformasi.[25]
Ironisnya menjelang Pemilu 2009, mereka-mereka yang menganggap diri sebagai tokoh-tokoh reformis malah “mewariskan kekuasaan” melalui partai, kepada keluarga dan kroni-kroninya. Mencermati Daftar Calon Sementara (DCS) ataupun Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, dua cucu mantan Presiden Soekarno, Puan Maharani dan Puti Guntur Soekarnoputri, menjadi calon anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). PDI-P juga menempatkan Megawati Soekarnoputri, anak Soekarno dan ibu Puan, sebagai calon presiden untuk Pemilu 2009. Selain itu, sejumlah anggota keluarga Megawati juga menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari PDI-P. Sukmawati Soekarno, adik kandung Megawati, yang memimpin Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme juga menjadi caleg untuk Daerah Pemilihan Bali walaupun pada akhirnya dicoret karena menjadi tersangka menggunakan Ijasah palsu.[26]Bahkan kasus ijazah palsu Sukmawati Soekarnoputri yang dilampirkan sebagai syarat pencalegan segera dipolisikan. KPU telah memberikan mandat ke Bawaslu (badan pengawas pemilu) untuk memproses kasus itu. Hasil verifikasi KPU, 13 calon terindikasi menggunakan ijazah palsu. Namun, yang sudah siap untuk dipolisikan baru dua caleg. Seorang lagi juga dari PNI Marhaenisme seperti Sukmawati. Yakni, Bendahara PNI Marhaenisme Agustina Nasution dari daerah pemilihan Lampung I. Keduanya saat ini telah dicoret dari daftar calon tetap (DCT) KPU. “Penyerahan berkas ini supaya Bawaslu segera menindaklanjuti kepada kepolisian,” kata I Gusti Putu Artha, anggota KPU.[27] Seperti diberitakan, Sukmawati diduga memalsukan ijazah SMN 3 Jakarta. Pasalnya, saat KPU mengonfirmasi, SMA 3 menyatakan tak pernah mengeluarkan ijazah untuk Sukmawati yang mencalonkan diri dari Bali. Temuan itulah yang mendorong KPU untuk melaporkan ke polisi. Putu mengatakan, laporan dugaan ijazah palsu memang baru dua caleg tersebut. Sebab, hanya dua caleg itu yang memiliki. Meski begitu, apabila Bawaslu menginginkan 11 nama lain untuk ditindaklanjuti, KPU dengan tangan terbuka akan menyampaikan berkas tersebut.
Sejumlah politisi lainnya juga menempatkan kerabatnya sebagai caleg. Bukan itu saja, Edy Baskoro, putra Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY); Dave Laksono, putra Wakil Ketua Umum Partai Golkar ditempatkan di elite partai pada posisi nomor urut teratas, menyisihkan para kader dan aktivis partai yang “berkeringat” serta berjuang dari bawah.
               Sehingga beberapa hari lalu dari Subang, Jawa Barat, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri berharap majunya anak atau keluarga petinggi parpol pada Pemilu 2009 jangan selalu dilihat dari sisi negatif. Pandangan itu bisa mencegah pembentukan kader bangsa. Dinasti politik juga ada yang baik, seperti keluarga Kennedy di Amerika Serikat atau Nehru di India.Ia menyebutkan, putrinya, Puan Maharani, seperti bersekolah di partai. "Ia mengikuti saya dari peristiwa Kongres Luar Biasa PDI di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, pada 1993. Saat peristiwa 27 Juli 1996, ia juga ikut membantu dapur umum di Kebagusan," papar Megawati.
Ketua Umum Partai Golkar M Jusuf Kalla juga menegaskan, tak ada dinasti dalam kehidupan partai di Indonesia. Yang ada justru pengaruh keluarga kepada tokoh tertentu. “Seperti pengusaha, anaknya juga cenderung menjadi pengusaha. Tentara juga demikian karena anaknya berada dalam lingkungan militer. Jadi, jika anak Agung Laksono (Ketua DPR), yakni Dave Laksono, jadi anggota DPR, itu karena lingkungannya setiap hari ia mendengar omongan politik. Semakin lama, ia tentu akan tertarik dengan politik,” ujarnya. Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Jabar Ahmad Kurdi Moekri menyatakan, sejumlah caleg keluarga tokoh partainya adalah kader berkualitas. Mereka masuk dalam bursa caleg tidak berbekal nama besar orangtua atau kerabatnya, tetapi karena aktivitas mereka masing-masing.
            Merebaknya Politik Nepotisme yang akan menciptakan peluang dinasti politik dalam tubuh partai telah memunculkan kekhawatiran terhadap praktek Politik jenis ini, karena dapat mengebiri perkembangan politik di negeri ini.
            Menurut Profesor Syamsuddin Haris [28] -Nepotisme politik secara sederhana dapat diartikan sebagai pemberian perlakuan istimewa kepada keluarga sendiri dalam posisi kekuasaan politik tertentu, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Jika kita diamati fenomena politik jelang Pemilu 2009, sejumlah partai politik masih menerapkan pola kekeluargaan "ala Orba" dalam perekrutan tokohnya, baik dalam penentuan calon wakil rakyat maupun jabatan politik lainnya. Bahkan, politik kekeluargaan itu kini mengarah pada dinasti karena munculnya generasi ketiga atau cucu tokoh dalam penentuan jabatan politik, khususnya pencalonan anggota parlemen.[29] Salah satu dampak dari nepotisme politik dalam  proses rekrutmen politik adalah tidak kunjung melembaganya partai sebagai sebuah organisasi modern dan demokratis. Nepotisme tak hanya menutup peluang para kader atau aktivis partai yang benar-benar berjuang meniti karier politik dari bawah, tetapi juga menjadi perangkap berkembang biaknya personalisasi kekuasaan dan kepemimpinan oligarkis partai-partai. Implikasi lain dari menguatnya nepotisme dalam rekrutmen politik adalah semakin melembaganya praktik korupsi politik dalam arti luas. Apabila para elite terbiasa mengambil hak politik para kader dan aktivis partai, yang menjadi korban berikutnya adalah rakyat melalui korupsi berjemaah atas dana publik, seperti marak dalam sejumlah kasus mutakhir.
            Menurut pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Jakarta, Arbi Sanit:  
Politik dinasti, politik klik, harus ditolak. Ketika perangkat demokrasi belum berfungsi akan terjebak pada konflik kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan.
            Menurut dia, politik dinasti juga banyak terjadi di negara yang sudah lama menjalankan sistem demokrasi, seperti di Amerika Serikat atau India. Namun, yang menjadi persoalan adalah belum adanya kriteria dan standar prosedur seleksi pejabat negara yang benar- benar obyektif dan lemahnya kontrol di negeri ini. "Kontrol anggaran tidak berjalan, etika politik tidak berjalan, oposisi juga tidak berjalan. Semua dapat diterobos oleh dinasti," paparnya.
            Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Ichlasul Amal berpendapat, banyaknya keluarga pemimpin partai atau mantan penguasa yang terjun ke dunia politik lebih didorong oleh faktor pragmatisme, bukan ideologi. Hal ini tidak menguntungkan bagi kehidupan partai dan pendidikan politik nasional. Suatu hal yang memberikan gambaran jelas kepada kita semua tentang masalah pengkaderan dalam Parpol yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, akhirnya para petinggi Parpol menggunakan cara instan untuk mengapai kursi didewan dan mengawinkannya dengan strategi "aji mumpung".[30]
            Fenomena Politik nepotisme telah memancing berbagai tanggapan, namun suatu hal yang perlu diingat adalah dalam sistem politik demokrasi sekarang ini, kita tidak ingin menutup hak politik para kerabat tokoh politik yang berkuasa untuk muncul dalam panggung politik. Karena apa pun, dalam sistem demokrasi, hak untuk berpolitik dan ikut berpartisipasi dalam pemerintahan dijamin konstitusi sebagai hak asasi manusia. Hal itu juga tercantum dalam International Covenant Civil and Political Right yang telah diratifikasi pemerintah. Sekarang saatnya rakyatlah yang menentukan pilihannya dalam pemilu mendatang apakah calon-calon yang "berbau" nepotisme tersebut benar-benar berkompoten atau hanya membonceng nama besar orang tua atau keluarganya ?.[31]
Penunjukan atau penempatan kerabat, sanak keluarga, atau tokoh hendaknya tetap mengedepankan semangat kompetisi dan kompetensi yang juga merupakan prinsip dari demokrasi itu sendiri. Kita tidak ingin Indonesia menjadi ”negara teater” seperti dikatakan Clifford Geertz, yang lebih mengedepankan kekerabatan dan kekeluargaan. Elite partai adalah pemilik, sedangkan para pemilih hanyalah penonton belaka.
Dalam latar demokrasi itulah, kita mempertanyakan apakah politik mewariskan kekuasaan—di legislatif atau eksekutif—dengan menempatkan kerabat tokoh partai pada nomor jadi benar-benar didasarkan pada penilaian kompetensi dari yang bersangkutan dan adanya dukungan riil dari bawah atau semata-mata karena hak prerogatif dari pemimpin partai yang berkuasa. Tanpa adanya rasionalitas politik demokrasi yang mendasari penunjukan itu, sebenarnya kita hanya mempertahankan perilaku politik lama dan bingkai politik yang baru, dan  itu bisa membangkitkan apatisme politik.[32]
            Memang, Politik Nepotisme atau politik dinasti ini bukan hanya milik Indonesia saja. Di negeri kampiun demokrasi, seperti Amerika Serikat, sering disebut klan John F Kennedy, George Bush, dan Bill Clinton sebagai pelaku nepotisme. Di Asia acapkali dicontohkan keluarga Nehru yang melahirkan Indira Gandhi serta anak dan menantu Gandhi yang terjun ke politik, sementara di Pakistan ada keluarga Ali Bhutto yang melahirkan Benazir Bhutto dan kini suami serta anaknya juga turut berkiprah dalam politik. Kecenderungan hampir sama terjadi di Filipina, [33]Thailand, Banglades, dan beberapa negara lain.
  1. c. Hukum Nepotisme
Rezim orde baru memang sarat dengan praktik nepotisme yang terlarang. Sejumlah pejabat tinggi menempatkan anak, istri, menantu, keponakan mereka untuk menduduki kursi dan jabatan pemerintahan ataupun swasta. Padahal mereka ini bukan lulus karena keahliannya. Buktinya, ada orang-orang yang lebih ahli dari mereka tidak mendapatkan haknya. Begitu juga dengan keanggotaan MPR dan DPR. Banyak dari mereka yang diangkat itu sama sekali tidak memiliki prestasi atau keahlian dalam bidang yang dibutuhkan. Praktik ini jelas merupakan “nepotisme” yang berdosa yang dijanjikan Rasul sebagai tanda-tanda hari Kiamat.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 MPR tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (KKN)  yang diikuti antara lain  oleh UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Bab I pasal 1 ayat (5) yang berbunyi:
Setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara.
PP Nomor 68 Thn 1999 Tata cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara, dan INPRES No 30 Tahun 1998 untuk mengambil tindakan hukum memeriksa mantan Presiden H. Muhammad Soeharto yang diduga telah melakukan praktik tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sangat jelas tentang larangan nepotisme.

Dengan demikian, unsur-unsur delik nepotisme adalah:
Perbuatan penyelenggara negara, melawan hukum formil dan materiil, menguntungkan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, dan tidak adanya unsur pembenar (unsur yang diterima secara diam-diam).
Namun, rumusan delik nepotisme ini sebetulnya belum konkret sehingga menyulitkan dalam pengawasan dan pelaksanaannya.
  1. C. BENTUK-BENTUK NEPOTISME.
1. Bentuk-bentuk Nepotisme
Sudah menjadi rahasia umum bahwa sebagian besar pegawai negeri memiliki akar keterkaitan yang mengarah kepada nepotism. Kecenderungan nepotisme ini dapat dilihat dalam berbagai bentuk, mulai dari yang paling umum seperti ikatan kekeluargaan, College Tribalsm, Organizational Tribalism, sampai Institutional Tribalism.[34]
  1. Ikatan Kekeluargaan.
merupakan bentuk nepotisme yang paling sederhana, karena mudah dikenali. Hal ini terjadi karena biasanya ikatan kekeluargaan tercermin dari kesamaan nama belakang atau kemiripan wajah. Memang lucu apabila diperhatikan di jajaran pegawai negeri, terutama di kantor Pemda, banyak yang memiliki wajah yang mirip serta nama belakang yang sama. Mereka memang dalam kehidupan sebagai rakyat biasa adalah bersaudara.
Lebih luas dari ikatan kekeluargaan ini adalah adanya fenomena pegawai suatu instansi yang berasal dari suku atau suatu daerah tertentu. Sebagai contoh fenomena yang terjadi di kantor Pemda DKI. Walaupun berganti-ganti gubernur, tetapi para pejabat terasnya biasanya berasal dari suatu derah yang dikenal dengan sebutan “Babi Kuning”, yaitu dari daerah Batak, Bima, dan Kuningan. Atau fenomena “pen-Jabar-an” di kantor Depdagri pada waktu menterinya berasal dari Jawa Barat. Dan masih banyak contoh lalnnya.
  1. College Tribalism.
Adalah bentuk nepotisme yang biasanya terjadi bilamana para pelakunya alumni dari perguruan tinggi atau jurusan yang sama. Tidaklah aneh ketika pimpinan suatu unit kerja adalah alumni suatu perguruan tinggi atau jurusan tertentu, maka mereka akan merekrut sebagian besar stafnya dari alumni perguruan tinggi atau jurusan yang sama. Bahkan, lebih jauh lagi, counterpart di instansi teknis, serta rekanannya juga diatur sedemikian rupa sehingga merupakan rombongan dari perguruan tinggi atau jurusan yang sama.  
  1. Organizational Tribalism.
Adalah bentuk nepotisme dimana para pelakunya adalah sama-sama anggota suatu organisasi, seperti partai politik, organisasi profesi, organisasi pemuda, dll. Bentuk nepotisme ini akan menjadi sangat berbahaya apabila mereka memiliki misi untuk memperjuangkan suatu kepentingan politik. Hal ini akan menyebabkan pegawai negeri menjadi orang-orang partisan. Di samping itu, patut disadari bahwa korupsi untuk membiayai kepentingan politik memerlukan biaya yang sangat besar. 
  1. Institutional Tribalism:
Adalah bentuk nepotisme dimana para pelakunya adalah berasal dari instansi yang sama di luar instansinya saat ini. Biasanya seorang pimpinan yang berasal dari instansi lain akan membawa pegawai yang datang secara bergerombol maupun bertahap. Bentuk nepotisme ini juga dicirikan dengan masih kentalnya ikatan pegawai instansi tersebut dengan instansi asalnya.











PERBANDINGAN NEPOTISME MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA, SEJARAH PENGARUH NEPOTISME DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN SEKALIGUS PENYEBAB DAN CARA MENGATASI NEPOTISME
  1. A. Perbedaan Nepotisme menurut hukum Islam dan hukum Positif di Indonesia.
Perbedaan Nepotisme menurut hukum Islam dan hukum Positif di Indonesia terdapat pada:
  1. Nepotisme menurut Hukum Islam :
…..……………. وايتاىء ذى القربى…………………  
  1. Serta memberi bantuan kepada kaum kerabat.
  2. Nepotisme menurut Hukum Positif di Indonesia :
    1. Setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara.


  1. B. Persamaan  Nepotisme menurut hukum Islam dan hukum Positif di Indonesia.
  1. Persamaan Nepotisme menurut hukum Islam dan hukum Positif di Indonesia terdapat pada:
Pada dasarnya nepotisme diperbolehkan menurut hukum islam dan hukum positif di Indonesia selama hal tersebut memenuhi persyaratan diantaranya:

  1. Tidak mengugurkan hak orang lain dalam mendapatkan kesempatan.
  2. Amanah dan bisa dipercaya.
  3. Berkompetensi dan memang benar-benar ahli dalam bidangnya, seperti bidang pemerintahan, ekonomi, social, dan lain-lain.
Karena itu penunjukan atau penempatan kerabat, sanak keluarga, atau tokoh hendaknya tetap mengedepankan semangat kompetisi dan kompetensi yang juga merupakan prinsip dari demokrasi itu sendiri. Kita tidak ingin Indonesia menjadi ”negara teater” seperti dikatakan Clifford Geertz, yang lebih mengedepankan kekerabatan dan kekeluargaan. Elite partai adalah pemilik, sedangkan para pemilih hanyalah penonton belaka.
  1. C. Sejarah Pengaruh Nepotisme di dunia Islam.

Seperti sebuah simpul yang pecah, ketika Nabi Muhammad SAW wafat, Umat Islampun mulai bertumbangan, masing-masing saling berebutan kekuasaan, yang satu menamakan demokrasi, yang satunya lagi mendahulukan keturunan (Nepotisme). Tidak heran 50 Tahun setelah Nabi Muhammad SAW wafat, orthodoksi Islam mulai retak
Seperti yang terjadi pada masa pemerintahan Usman bin Affan yang semula harum itu, berakhir tragis. Enam tahun kedua masa pemerintahannya diwarnai dengan berbagai pemberontakan, yang berakhir dengan terbunuhnya Sang Khalifah. Tragedi ini berawal dari kecenderungan Usman yang sangat nepotis. Pejabat-pejabat tinggi negara yang diangkatnya, umumnya adalah anggota keluarga, kerabat dan sahabat dekat Khalifah. Diawali dengan pengangkatan Mu’awiyah bin Abi Sufyan, sepupunya, menjadi Gubernur Mesir. Belakangan, Mu’awiyah tercatat sebagai pendiri dinasti Bani Umayyah.
Diantara pengaruh praktek nepotisme yang ”dirintis” Usman bin Affan diantaranya:
  1. Islam terpecah-belah, baik secara politik maupun ideologi.
  2. Dari segi Politik, Kekuasaan Islam berpindah-pindah tangan dari satu dinasti ke dinasti lainnya. Sehingga selain Bani Umayyah, kita juga mengenal dinasti Abbassiyah, Hasyimiyah, Fathimiyah, hingga Usmaniyah.
  3. Dari segi Ideologi, di akhir pemerintahan Usman bin Affan, terjadinyan perseteruan antara Sunni (Ahli Sunnah Waljama’ah) dengan Syi’ah (pengikut Ali bin Abi Thalib).
Syi’ah sendiri juga mengalami keretakan dengan timbulnya aliran baru bernama Ismailis, Pada abad ke 11 dan 12, kaum Ismailis inilah yang melancarkan teror dari pegunungan Persia dan Syria dengan membunuh sesama Islam, baik orang awam, jendral, ulama bahkan khalifah. Sebelum melancarkan kampanye pembantaian ini mereka terkenal selalu menggunakan “makanan surga” yaitu Hashis, akibatnya klik Ismailis ini dinamakan sebagai Hashshasin, atau pemakan hashis, orang Barat mengambil kosa kata ini menjadi Assassin.
Perseteruan antara Sunni dengan Syi’ah, berawal dari pembangkangan Gubernur Mesir, Mu’awiyah bin Abi Sufyan, yang tidak mau mengakui kekhalifahan Ali bin Abi Thalib (khalifah keempat dan terakhir Khulafaur Rasyidin, pengganti Usman bin Affan). Mu’awiyah, yang merupakan kerabat dekat Usman bin Affan itu, mendaulat dirinya sendiri menjadi Khalifah sebagai penggati dari Usman bin Affan, dan menyatakan perang terhadap Ali bin Abi Thalib. Keluarga Ali dikejar-kejar, hingga kemudian dibantai di Padang Karbala, Irak, oleh Yazid bin Mu’awiyah.
Betapa sejarah Islam telah memberikan pelajaran yang sangat berharga, dalam perkara nepotisme ini. Kecelakaan sejarah yang terjadi pada masa Khalifah Usman bin Affan, telah membuat kaum Muslimin tidak pernah bisa bersatu hingga kini. Walaupun memang, ada hikmah lain yang muncul dari balik tragedi itu. Yakni, semakin beragamnya dunia Islam, baik dalam segi politik maupun ideologi. Penuh warna-warni, seperti pelangi.
  1. D. Sejarah Pengaruh Nepotisme di Indonesia.
Keterpurukan yang dialami oleh bangsa Indonesia saat ini pada bidang ekonomi, politik, social-budaya dan bidang hukum berasal dari suatu penyakit yang telah lama menggrogoti tubuh bangsa Indonesia, penyakit tersebut adalah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). KKN kini telah menjadi sesuatu hal yang wajar terjadi di Indonesia bahkan dapat dikatakan bahwa KKN telah membudaya dalam masyarakat. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya tradisi dalam masyarakat yang dimulai pada zaman kerajaan, tradisi tersebut adalah penyerahan upeti kepada raja atau ratu. Tradisi tersebut hingga sekarang masih banyak dilakukan oleh masyarakat. Padahal dari tradisi tersebut dapat muncul suatu tindak KKN.
Keberadaan nepotisme sebetulnya lebih banyak menimbulkan pengaruh negatif baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang terhadap perkembangan kualitas kehidupan bermasyarakat dan bernegara, diantara pengaruh nepotisme bagi kehidupan masyarakat atau kepentingan umum:
  1. Orang tidak lagi serius meningkatkan kualitasnya, dan dianggap tidak ada gunanya bila tidak memiliki latar keluarga atau kolega yang memegang suatu jabatan. 
  2. Menambah deretan pengangguran, yang pada akhirnya memperbesar potensi lahirnya kecemburuan sosial.[35] 
  3. Kemerosotan tingkat kesejahteraan masyarakat secara ekonomi.
  4. Memudahkan terjadinya “kolusi” yang pada akhirnya menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.
  5. Akan terjadi ketimpangan dan kesenjangan dalam masyarakat.
  6. Menyebabkan persepsi yang salah dari masyarakat terhadap birokrasi. Birokrasi dalam pengertian sehari-hari diidentikkan dengan ketidak-efisienan atau keruwetan (red tape) dalam pemerintah.[36]
Dalam  proses rekrutmen politik pengaruh nepotisme adalah:
  1. Tidak kunjung melembaganya partai sebagai sebuah organisasi modern dan demokratis.
  2. Menutup peluang para kader atau aktivis partai yang benar-benar berjuang meniti karier politik dari bawah.
  3. Menjadi perangkap berkembang biaknya personalisasi kekuasaan dan kepemimpinan oligarkis partai-partai.
  4. Semakin melembaganya praktik korupsi politik dalam arti luas. 
  5. Mengambil hak politik para kader dan aktivis partai, pada akhirnya yang menjadi korban berikutnya adalah rakyat melalui korupsi berjemaah atas dana publik [37] 
    1. E. Penyebab Terjadinya Nepotisme
Praktek KKN biasanya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan, mereka melakukan tindakan KKN karena adanya kesempatan. Hal itu dapat diperkuat dengan dalil yang dikemukakan oleh Lord Action[38] tentang kekuasaan, yang menyatakan bahwa, “Power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely,” artinya manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tidak terbatas pasti akan menyalahgunakanya. Maka dari itu di Indonesia banyak pejabat negara yang terlibat dalam tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). KKN telah telah melanda seluruh lapisan pemerintahan mulai dari yang paling rendah hingga ke tingkat atas, yaitu presiden. Bahkan institusi yang ditunjuk pemerintah untuk menangani dan mengawasi KKN justru ikut larut dalam arus KKN. Adapun penyebab terjadinya tindak KKN adalah:
  1. Munculnya paham materialisme, dengan munculnya paham materialisme dalam kehidupan masyarakat maka dapat menimbulkan cara berfikir yang hanya memandang kebendaan atau materi. Sehingga segala sesuatu akan diukur dengan materi.
  2. Moral dan akhlak yang rendah, Rendahnya moral dan akhlak masyarakat akan menimbulkan pandangan hidup yang hanya mementingkan keduniawian saja, sehingga munculah hedonisme. Akhlak yang rendah akan menurunkan tingkat rasa malu pada individu, sehingga jika ia mengambil uang atau hak dari orang lain akan merasa biasa-biasa saja seolah tidak pernah melakukan pelanggaran.
  3. Nafsu keserakahan, rasa kesarakahan akan menimbulkan rasa yang tidak akan kunjung puas untuk memiliki suatu benda maupun materi dalam bentuk uang. Dengan adanya keserakahan dapat pula membutkan mata hati seseorang, sehingga bisa saja memperoleh rejeki dengan cara yang tidak halal.
Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dapat menimbulkan beberapa kerugian bagi Negara, kerugian yang sangat dirasakan oleh Negara adalah kerugian dalam ekonomi. Dalam kegiatan ekonomi KKN telah mengakibatkan kurang optimalnya pembangunan ekonomi yang dijalankan oleh Negara. Hal itu disebabkan hasil yang diperoleh Negara menjadi lebih kecil dari yang seharusnya dapat dicapai. Disamping itu muncul pula ketidakadilan dalam pemerataan hasil pembangunan serta adanya ketidakadilan dalam pemberian kesempatan untuk melakukan kegiatan ekonomi. Hal tersebut dapat terjadi dengan cara pemberian fasilitas yang istimewa kepada pihak tertentu sehingga akan menutup peluang bagi pihak yang lain.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan di 20 pemerintah provinsi, yang berkaitan dengan implementasi kebijakan, konflik di era otonomi daerah, kinerja pelayanan publik, praktik korupsi; kolusi; dan nepotisme, serta transparansi menunjukkan bahwa  KKN dilakukan oleh lembaga dan aktor di tingkat kabupaten/kota, seperti terlihat pada Tabel 1 berikut.
Tabel: Persentase KKN yang dilakukan Lembaga dan Aktor di Kabupaten/Kota.
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
Persentase
1. KKN di Lembaga Eksekutif dan Legislatif
a.        Kantor Bupati/Walikota
41% / 47%
b.       DPRD Kab/Kota
42% / 52%
c.       Depdiknas Kab/Kota
37%
d.       Dinas Kesehatan Kab/Kota
27% / 30%
e.        Kecamatan Kab/ Kota
19% / 28%
f.        Desa Kab/ Kota
19% /25%
2. Aktor penerima suap berdasarkan besarnya
uang suap     yang diberikan

a.        Pimpinan Proyek
30%
b.       Bupati/Walikota
14%
c.       Bappeda
8%
d.       DPRD
7%
e.        LSM/Wartawan
5%
f. Gapensi, Parpol, Polisi, Kec/Desa, Jaksa/Hakim
< 5%
3. Aktor penerima suap berdasarkan
frekuensi penerima suap

a.        Bupati/Walikota
25%
b.       Bappeda
18%
c.       DPRD
16%
d.       Sekwilda
14%
e.        Deperindag
12%
f.        Polisi, Disnaker dan Parpol
< 10%
g.       Jaksa dan Hakim
5% dan < 5%

Sumber : Hasil Penelitian Pusat Studi Kependudukan Tahun 2003.[39]
Data di atas menunjukkan kecenderungan sumber-sumber KKN, baik yang dilakukan oleh lembaga, aktor, maupun frekuensi dan persentasenya. KKN yang dilakukan oleh lembaga maupun aktor birokrasi di atas memperlihatkan sikap dan perilaku yang arogan birokrat dalam menjalankan fungsi-fungsi birokrasi. Fenomena tersebut membuat para teoretisi mengatakan bahwa birokrasi Indonesia bersifat “Technocratic Power and Arrogance”.[40]
Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia dari pusat sampai daerah, birokrasi diterjemahkan sebagai sesuatu yang monoton dan baku. Hal ini mengundang persepsi pada sebagian besar masyarakat Indonesia bahwa birokrasi yang dijalankan oleh birokrat di pemerintahan merupakan birokrasi yang bersifat rutinitas. Akibatnya, mereka menghindari inovasi yang mungkin penuh dengan resiko dan menolak perubahan (resistance to change). Penolakan terhadap perubahan mengakibatkan transparansi tidak pernah terwujud dan praktik KKN semakin menjadi-jadi, akhirnya birokrasi selalu identik dengan ketidak efisienan dan cenderung korup.
  1. F. Cara mengatasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
KKN tidak bisa diatasi sampai para pejabat pemerintah, hakim, polisi dan wakil-wakil rakyat lainnya bekerja secara aktif menuntut dan menghentikan korupsi, kolusi dan nepotisme dan salah urus, bukannya menjadi bagian dari masalah itu sendiri.
Untuk memberantas KKN memang tidak mudah karena dari ‘kebiasaan’ menjadi budaya. Budaya adalah jenis perilaku yang lebih sulit karena telah menyebar dalam level nasional. Tetapi perlu ada usaha memberantasnya walaupun perlu perjuangan ekstra keras dalam jangka waktu amat panjang.
Untuk itulah dibutuhkan upaya dalam menangguilangi KKN, upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara:
  1. Menegakkan hukum yang seadil-adilnya.
  2. Membenahi birokrasi ditingkat pusat maupun daerah.
  3. Dibutuhkan sosok atau figure yang dapat untuk diteladani
  4. Melakukan efisiensi jumalah pegawai.
  5. Diperlukan adanya reformasi dalam kelembagaan, misalnya pada lembaga peradilan.
  6. Adanya pengawasan yang dilakukan secara ketat terhadap kekuasaan eksekutif dan sebaiknya pengawasan dan pemeriksaan tersebut harus benar-benar independent dan efektif.
  7. Dibutuhkan lembaga-lembaga di luar birokrasi yang kuat, seperti LSM dan ORMAS masyarkat dapat ikut serta mengawasi jalanya pemerintahan.
  8. Berbagai organisasi sosial hendaknya memiliki nyali untuk menolak sumbangan dari orang yang terkait dengan kasus KKN, hingga kasus tersebut jelas dengan hasil dia dinyatakan tidak bersalah.
  9. Mengumumkan nama-nama yang terkait kasus tersebut –semisal di tempat-tempat umum– dapat dijadikan upaya lain memberantas kasus korups, kolusi dan nepotisme (KKN). Tanpa bermaksud mengabaikan asas “praduga tak bersalah”, sosialisasikan nama-nama tersebut dengan judul atau keterangan “para tersangka” atau “nama-nama bermasalah”. Istilah tersangka atau bermasalah mengandung pengakuan bahwa nama-nama tersebut belum tentu bersalah. Namanya juga tersangka, mungkin ya mungkin tidak bersalah. Namun hal tersebut dapat menjadi peringatan awal bagi warga untuk memberi sanksi sosial semisal menjaga jarak atau tidak memberi jabatan apapun hingga mereka terbukti secara hukum tidak bersalah. Dengan demikian diharapkan para tersangka tersebut tergerak untuk berusaha menjernihkan kasusnya karena merasa “gerah” dengan sanksi sosial tersebut jika didiamkan saja.
Jika hal tersebut dapat dijalankan dengan baik maka ketahanan baik dalam bidang ekonomi, sosial maupun bidang politik akan kembali pulih. Namun jika fenomena KKN ini tetap dibiarkan saja dan tidak ada tindakan yang tegas dari pemerintah, maka KKN akan semakin menggrogoti seluruh sendi sendi kehidupan  bangsa. Hal itu dikarenakan KKN adalah musuh utama dalam suatu negara. Mengingat bahwa dengan adanya tindak KKN pemerataan pembangunan dan meciptakan tatanan social yang merata akan sulit tercapai, sehingga sulit untuk menciptakan kemakmuran bagi seluruh masyarakat.

  1. A. Kesimpulan
  2. 1. Konsep Nepotisme menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.
a.  Nepotisme menurut hukum Islam:
1).  Serta memberi bantuan kepada kaum kerabat.


b. Nepotisme menurut hukum positif di Indonesia yaitu: Bab I Pasal 1 ayat (5) UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme, adalah:
1). Setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara” .


  1. 2. Perbedaan dan Persamaan Nepotisme menurut hukum Islam dan hukum Positf di Indonesia.
Perbedaan Nepotisme menurut hukum Islam dan hukum Positif di Indonesia terdapat pada:
  1. Nepotisme menurut Hukum Islam :
1). Serta memberi bantuan kepada kaum kerabat.
  1. Nepotisme menurut Hukum Positif di Indonesia :

1). Setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara.
  1. Persamaan  Nepotisme menurut hukum Islam dan hukum Positif di Indonesia terdapat pada:

1)      Tidak mengugurkan hak orang lain dalam mendapatkan kesempatan.
2)      Amanah dan bisa dipercaya.
3)      Berkompetensi dan memang benar-benar ahli dalam bidangnya, seperti bidang pemerintahan, ekonomi, social, dan lain-lain.

3. Sejarah Nepotisme, Sejarah Pengaruh Nepotisme, Bentuk-bentuk Nepotisme, Penyebab terjadinya Nepotisme dan Cara mengatasi Nepotisme.
  1. Sejarah Nepotisme dalam dunia Islam dan bangsa Indonesia :
Bagi dunia Islam kepemimpin Utsman bin Affan, salah satu shahabat Nabi Muhammad dan dikenal sebagai khalifah Rasulullah yang ketiga adalah kepemimpinan yang sarat dengan nepotisme yang menyebabkan Islam yerpecah-pecah sampai saat ini, akan tetapi berkat kebijakan Utsman yang berbau nepotisme tersebut, Islam sangat  maju dan Utsman tercatat Sahabat yang paling sukses dalam memimpin walaupun pada akhirnya beliua terbunuh secara mengenaskan.
Di Indonesia, nepotisme adalah suatu kebijakan yang tidak ada habisnya mulai Rezim Orde Baru sampai Rezim Reformasi saat ini, dimana nepotisme seperti sudah menjadi budaya dalam kehidupan bangsa Indonesia. Mulai dari hal yang paling kecil sampai yang paling besar sekalipun seperti pencalegkan untuk menjadi Anggota Legislatif yang sangat berbau nepotisme dalam beberapa Partai Politik.
  1. Sejarah pengaruh Nepotisme dalam kehidupan bermasyarakat :
Dalam dunia islam pengaruh Nepotisme diantaranya terpecah-pecahnya umat nabi Muhammad SAW sampai saat ini.
Pengaruh nepotisme bagi bangsa Indonesia adalah terjadinya keterpurukan dalam segala bidang, baik ekonomi, politik, social-budaya, dan hukum yang menggerogoti bangsa Indonesia tercinta in sampai sekarang.
  1. Bentuk-bentuk Nepotisme dinataranya sebagai berikut :
1). Ikatan kekeluargaan.
2). College Tribalsm.
3). Organizational Tribalism.
4). Institutional Tribalism.[41]

  1. Penyebab terjadinya nepotisme diantaranya adalah:

1). Munculnya paham materialisme.
2). Moral dan akhlak yang rendah.
3). Nafsu keserakahan.

  1. Cara mengatasi nepotisme dibutuhkan beberapa hal, diantaranya dapat dilakukan dengan cara:
1). Menegakkan hukum yang seadil-adilnya.
2). Membenahi birokrasi ditingkat pusat maupun daerah.
3). Dibutuhkan sosok atau figure yang dapat untuk diteladani
3). Melakukan efisiensi jumalah pegawai.
4). Diperlukan adanya reformasi dalam kelembagaan, misalnya pada lembaga peradilan.
5)      Adanya pengawasan yang dilakukan secara ketat terhadap kekuasaan eksekutif oleh semua elemen masyarakat.

  1. B. Saran-saran.
Mungkin kalau kita tidak terlalu ambisius menghilangkan seluruh KKN sekaligus tetapi secara sistimatis dalam suatu program, memusatkan pada masalah korupsi dulu, maka program pemberantasan KKN akan lebih jalan. Ketentuan mengenai pidana ekonomi, mengenai korupsi telah cukup jelas dan dapat dilaksanakan untuk menyidik dan memberi sanksi ke pada mereka yang melanggarnya. Dalam proses ini sebagian dari masalah kolusi dan nepotisme juga akan terungkap dan bisa dilaksanakan penindakan terhadap pelanggarnya. Akan tetapi berkaitan dengan masalah kolusi dan nepotisme yang tidak berkaitan dengan korupsi, yang dilanggar mungkin ketentuan kepegawaian atau masalah etik. Yang jelas adalah untuk ke depan, bagaimana memasukkan rambu-rambu menghalangi tumbuhnya kolusi dan nepotisme ini dalam peraturan kepegawaian dan ketentuan mengenai tender, kontrak, serta ketentuan mengenai ‘governance’ pada umumnya. Mengenai langkah ke depan menghilangkan masalah KKN, penulis menekankan pada sikap untuk menjauhi kebiasaan hidup yang bersifat individualis dan materialis. Wallahu aklam…!!!!!
Oleh
JUNAIDI MUADZIN, S.H.I
(MADAS)
Nim: 20058400628
Nimko: 2005.4.084.0003.1.00559







[1].  QS, Surat al-Na l (14)  Ayat 90.

[2]. Susiyanto, 10 Juli 2008, Wacana Nepotisme dalam Pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan (http: www. google.com., diakses 01 Oktober 2008)

[3]. Prof. DR. Abubakar Aceh. Sejarah Al Quran. Cetakan Keenam. (Ramadhani, Surakarta, 1989). Halaman, 37-39
[4]. Soekama Karya. Ensiklopedi Mini Sejarah dan Kebudayaan Islam. (Logos, Jakarta,1996). Halaman, 254
[5]. M. Abdul Karim. Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam. (Pustaka Book Publisher, Yogyakarta, 2007). Halaman, 89

[6]. Al Hafidz Jalaluddin As Suyuthi. Tarikh al Khulafa. (Dar al Fikr, Beirut, 2001). Halaman, 176., Drs. H. A. Hafidz Dasuki, MA. (Pimred).et. all. Ensiklopedi Islam. Jilid I. (PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1997). Halaman, 25
[7] A. Latif Osman. Ringkasan Sejarah Islam. Cetakan XXIX. (Penerbit Widjaya, Jakarta, 1992). Halaman, 67
[8] .Ibid.
[9] Abu A’la Al Maududi. Khilafah dan Kerajaan. Terj. Al Baqir. (Mizan, Bandung, 1984). Halaman. 120-130.
[10]. Soekama Karya. Ensiklopedi Mini Sejarah dan Kebudayaan Islam. (Logos, Jakarta,1996). Halaman 254

[11]. A. Latif Osman. Ringkasan Sejarah Islam. Cetakan XXIX. (Penerbit Widjaya, Jakarta, 1992). Halaman, 67.
[12]. Drs. H. A. Hafidz Dasuki, MA (Pimred).et.allEnsiklopedi Islam. Jilid III. Cetakan IV. (PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1997). Halaman. 247

[13]. Nourouzzaman Shiddiqi. Menguak Sejarah Muslim. (PLP2M, Yogyakarta, 1984). Halaman. 80

[14]. Drs. H. A. Hafidz Dasuki, MA. (Pimred) et all. Ensiklopedi Islam. Jilid V. Cetakan IV. (PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1997). Hal. 143
[15] Ibid., Halaman. 169
[16] . DR. Musthafa Dieb Al Bigha. Fiqih Islam. Terjemah : Ahmad Sunarto dari At Tadzhib Fil Adillati Matnil Ghayyah wa Taqrib. (Insan Amanah, Surabaya, 2004). Halaman. 444-450.; H. Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam. Cetakan XXIII. (Sinar Baru, Bandung, 1990). Halaman. 426-427
[17] . Joesoef Sou’yb. Sejarah Daulat Khulafaur-Rasyidin. (Bulan Bintang, Jakarta, 1979). Halaman. 438-439

[18] . Ibid.
[19] . Ibid., Halaman. 437
[20] . Ibid., Halaman. 438
[21].  QS, Surat al-Nah (14) Ayat 90.
[22] . Undang-undang,  Nomor 28, Tahun 1999, Bab I, Pasal I, (Ayat 5)
[23] . Undang-undang Dasar 1945
[24] . Undang-undang,  Nomor 28, Tahun 1999, Pasal V, (Ayat  4)
[25]Kompas, Tajuk Rencana, 21 October  2008
[26] . Jawa Pos, 01 s/d 4 – Oktober – 2008
[27]Jawa Pos, 03 Oktober – 2008
[28]. Riset Ilmu Politik LIPI
[29]Kompas, 20 October 2008
[30].  Media Indonesia, 21 Oktober 2008
[31].Fredrik Wakum, Koordinator Kompartemen Pendidikan & Politik LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Mimika, 27 October 2008, (http: www. google.com., diakses 01 November 2008)
[32] . Kompas, Tajuk Rencana, 21 October  2008
[33] . Kompas,  20 October 2008
[34].  Dadang Sholihin, 24 Agustus 2000  (http: www. google.com., diakses 25 Oktober 2008)
[35]. Dr. Marwan Mas, Opini, Pengaruh Nepotisme, (http: www. google.com., diakses 01 Oktober 2008) dosen Fak. Hukum Universitas 45 Makassar
[36]. Kompas Online,  27 September 1996 (http: www. google.com., diakses 01 Oktober 2008)
[37]. Syamsuddin Haris, Opini, Kompas,  20 October, 2008 (http: www. google.com., diakses 01 Oktober 2008).
[38] .Ahli sejarah Inggris
[39]. Suara Merdeka Online, 29-Oktober-2005 (http: www. google.com., diakses 25 Oktober 2008)
[40] . Weiss, 1979
[41].  Dadang Sholihin, 24 Agustus 2000  (http: www. google.com., diakses 25 Oktober 2008)